:: Tata Cara Pendaftaran Satuan Pendidikan (KB-TK, MI, MTs, SMA,
SMK, dan Pesantren / Boarding)
- Cara Manual/Datang langsung ke PKP
- Calon peserta didik/orang tua atau wali peserta didik mengambil formulir pendaftaran di Bagian Pendaftaran yang dituju dengan membayar biaya pendaftaran formulir/Registrasi Sebesar Rp. 350.000,- ke Panita Pendaftaran.
- Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan untuk diserahkan kembali ke Bagian Pendaftaran yang dituju selambat – lambatnya 1 (satu) minggu setelah pengambilan formulir.
- Proses Penginputan Data Calon Peserta Didik oleh Bagian Pendaftaran ke Aplikasi PKP.
- Meminta Bukti Pendaftaran dan no-id Peserta Didik baru kebagian Pendaftaran.
- Proses Seleksi Calon Peserta Didik Baru.
- Proses Wawancara Peserta Didik dan Orang Tua/Wali.
- Pengumuman Hasil Seleksi.
- Jika dinyatakan Lulus Seleksi/di terima, membayar Biaya PPDB Melalui Aplikasi Smart Management System (SMS) PKP, dapat diakses di url : http://smsm.pkpdkijakarta.id dengan meminta User account ke Bagian TU Masing-Masing Sekolah/Madrasah
- Lapor Diri ke Panitia Pendaftaran atau ke Sekolahan yang dituju, dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Cara Online
- Calon peserta didik/orang tua atau wali peserta didik mengisi Form Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara Online yang dapat diakses di url : http://www.ppdb.pkpdkijakarta.ac.id pada Modul Form Pendaftaran.
- Mengisi informasi pada Form PPDB tersebut dengan data yang valid, meliputi identitas peserta didik dan identitas orang tua atau wali peserta didik. Dimohon untuk mengisi alamat e-mail dan nomor HP yang masih aktif
- Mencetak bukti pengisian Form PPDB, yang didalamnya terdapat informasi Pendaftaran dan Rincian Biaya Pendaftaran Peserta Didik Baru
- Membayar Pendaftaran/Registrasi Sebesar Rp. 350.000,- diTransfer ke Nomor Rekening BSI 7295303454 a/n : Yayasan Pondok Karya Pembangunan. Lalu Mengirimkan Bukti Setoran/Transfer ke Nomor WA : 0821 1356 9911 / 0821 2888 8898 . Saat melakukan Transfer Mohon dikasih Keterangan No.Pendaftaran dan Nama Siswa.
- Proses Seleksi Calon Peserta Didik Baru.
- Proses Wawancara Peserta Didik dan Orang Tua/Wali.
- Pengumuman Hasil Seleksi.
- Jika dinyatakan Lulus Seleksi/di terima, membayar Biaya PPDB Melalui Aplikasi Smart Management System (SMS) PKP, dapat diakses di url : http://smsm.pkpdkijakarta.id dengan meminta User account ke Bagian TU Masing-Masing Sekolah/Madrasah
- Lapor Diri ke Panitia Pendaftaran atau ke Sekolahan yang dituju, dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.